Saudi Siapkan Sanksi Untuk Jemaah Yang Langgar Izin Tinggal

By Admin

nusakini.com-- Pemerintah Saudi Arabia telah mengeluarkan beberapa kebijakan baru terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Selain masalah visa umrah berbayar, Saudi juga mengeluarkan aturan terkait pelanggaran izin tinggal. 

Hal ini disampaikan oleh Staf Teknis Haji 3 KJRI Jeddah Ahmad Jauhari di hadapan para penyelenggaran perjalanan ibadah umrah (PPIU) di Bandung, Kamis (01/12). Menurutnya, izin tinggal umrah maksimal 30 hari dihitung sejak jemaah haji masuk ke Arab Saudi. Apabila ada jemaah yang melanggar, maka dia akan mendapat denda, hukuman, dan sanksi, dengan ketentuan sebagai berikut: 

Pertama, jemaah umrah yang baru pertama kali melanggar, akan didenda 15.000 Riyal atau 50 juta rupiah; 

Kedua, jemaah umrah yang melakukan pelanggaran kali kedua, akan didenda sebesar 25.000 Riyal dan penjara selama 3 bulan; 

Ketiga, jemaah umrah yang melakukan pelanggaran kali ketiga, akan didenda sebesar 50.000 Riyal dan hukuman 6 bulan. 

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar sosialisasi kebijakan penyelenggaraan umrah dan haji. Kegiatan yang berlangsung sejak kemarin ini diikuti oleh para PPIU dan pejabat haji Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. 

Selain mensosialisasikan PMA No 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, Ditjen PHU juga akan merilis SIMPU (Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah) dan aplikasi berbasis android UMRAH CERDAS. 

Menurut Kasubdit Pembinaan Umrah Arfi Hatim, SIMPU dan Umrah Cerdas rencananya akan dirilis oleh Dirjen PHU Abdul Djamil pada Jumat (02/12) besok. Bersamaan dengan itu, Abdul Djamil juga akan merilis daftar penyelenggara umrah yang diberi sanksi pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku izin operasionalnya. 

Setelah sempat dilakukan moratorium, Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) mulai Desember 2015 lalu. Sejak itu, tercatat 120 PPIU baru yang didaftarkan ke Kementerian Agama. Sampai saat ini, ada 749 PPIU yang telah mendapat izin dari Kemenag.(p/ab)